EFEKTIFITAS UU NO 8 TAHUN 1999 DALAM MEMBERIKAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG BERKEADILAN
Sari
Perlindungan konsumen tidak saja sangat terkait dengan kegiatan ekonomi atau bisnis namun juga tidak terlepas dari keseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha yang terkadang tidak seimbang. Posisi konsumen terkadang lemah, hal ini tentu mengabaikan cita-cita dan tujuan negara untuk melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Perlindungan konsumen diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui & menganalisis efektifitas UUPK no 8 Tahun 2021 dalam memberikan upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang berkeadilan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku & terkait kenyataan yang terjadi sebenarnya dimasyarakat & aspek-aspek sosial yang terkait. Sumber data, dua macam sumber data sekunder yang merupakan data penunjang yang diperoleh melalui kajian pustaka. Metode analisa data yaitu metode kualitatif yuridis dengan cara mengkualifikasi data dan tidak menggunakan rumus statistik. Hasil pembahasan yaitu UUPK dapat dikatakan sebagai bagian dari aturan hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Upaya menyelesaikan sengketa ganti kerugian bisa dilakukan secara litigasi dan non litigasi yang   dilakukan dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu prosedur yang cepat, menghemat waktu dan biaya dalam menyelesaikan perkara. Saran perlunya edukasi dan sosialisasi kesadaran hukum dalam upaya meningkatkan pengetahun & pemahaman pelaku usaha & konsumen, peningkatan pengawasan pelaksanaan UUPK yang melibatkan banyak pihak, mendesaknya revisi UUPK agar perlindungan konsumen yang adil, bermamfaat serta berkepastian hukum terwujud, melindungi seluruh warga negara sesuai amanah UUD 1945.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
konsumen ’-_ _ _ _ _ _ _ _. 568–581.
Nasution, A. (2001). Perlindungan Konsumen; Tinjauan Singkat UU No.8/1999-LN.I999 No. 42. In Hukum & Pembangunan (Vol. 2001, Issue 8).
Simanjutak, A. (2018). Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum & Praktik Bisnis.
Suwandono, A. (1900). Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen. 1–37.
Tambunan, T. S., & Tambunan, W. R. . (2020). Hukum Bisnis.
Tampubolon, wahyu S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ilmiah Advokasi, 04, 53.
Tong, S. (2007). Manusia; Peta & Tauladan Allah.
Utomo, H., & Fakhriah, E. L. (2021). Efekttifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Konsumen Properti (p. 10).
DOI: http://dx.doi.org/10.35914/ilagaligo.925
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Published by:
FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA
Jl. SULTAN HASANUDDIN NOMOR 15 KOTA Palopo
p-ISSN : 2654-4776Â Â |Â Â e-ISSN : 2684-9933
Email: ilagaligo.unanda@gmail.com : 085242698313
Â
TERINDEKS BY:
To I La Galigo  is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.